Catatan Hitam Polda Sulsel: Penghentian Proses Hukum Kasus Dugaan Penyiksaan Dan Pembunuhan Diluar Hukum Yang Diduga Dilakukan Oleh Aparat

Beberapa tahun ini, LBH MAKASSAR bersama dengan KONTRAS SULAWESI telah menghimpun sekitar 4 kasus penyiksaan dan pembunuhan diluar proses hukum (extrajudicial killing) yang terduga pelaku adalah anggota kepolisian di Lingkup POLDA SULSEL. Kasus-kasus ini telah didampingi bersama serta telah berproses hukum di POLDA SUSLES dan telah  menjadi sorotan publik. Kasus kasus tersebut diantaranya kasus kematian Agung di Makassar pada tahun 2016 , kasus kematian Sugianto di Bantaeng pada tahun 2019, kasus penembakan Jln. Barukang kota Makassar yang berakibat 2 orang mengalami luka (Amar dan Ikbal) dan 1 orang meninggal (Anjasasmara)  pada tahun 2020, dan kasus kematian  Kaharuddin di Makassar pada tahun 2019.

Kasus kasus yang disebutkan diatas semua dilaporkan dengan dugaan polisi sebagai pelaku kejahatan yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Tindakan tersebut dianggap melanggar pasal 351 ayat 3, 170 hingga 340 KUHP yang tindakannya dianggap sengaja melakukan tindakan kekerasan baik sendiri maupun bersama sama berakibat hilangnya nyawa seseorang.

Dari empat kasus diatas, tiga kasus dilaporkan dan sudah berproses hukum lebih dari satu tahun di POLDA SULSEL, diantaranya kasus agung ditetapkan lima tersangka, penembakan Anjasasmara belum ada tersangka dan kasus kaharuddin juga belum ada tersangka. Namun proses yang lama tersebut oleh POLDA SULSEL pada tahun 2021 akhirnya dinyatakan diberhentikan proses penyidikan dan penyelidikannya yang berlandaskan pada putusan praperadilan pada kasus Agung, penerapan restoratif justice pada kasus Anjasasmara dan menyatakan tidak cukup bukti pada kasus Kaharuddin dengan alasan bahwa keluraga menolak Autopsi yang diketahui keterangannya diduga dipalsukan oleh pihak kepolisian. Sedangkan untuk kasus Sugianto di POLRES BANTAENG hingga saat ini belum diketahui perkembangannya.

Dilihat dari pola penanganan pihak polda sulsel terhadap anggotanya yang diduga kuat melakukan kekerasann dan/atau penyiksaan mengindikasikan bahwa pihak Polda Sulsel dinilai terkesan “melindungi citra” institusinya dengan berupaya untuk melakukan penghentian proses hukum terhadap pelaku dengan berbagai modus, mulai dari upaya mendamaikan pelaku dan korban dengan memberikan uang, mengulur-ngulur waktu dan mendiamkan laporan korban (undue delay), adanya dugaan pemalsuan keterangan penolakan autopsy pada kasus kematian Kaharuddin, dan menerapkan Restorative Justice pada kasus Anjasasmara yang jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangangan, bahkan di internal kepolisian itu sendiri.

Berdasar uraian kasus diatas, kami menilai bahwa upaya penghentian penyelidikan/penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan upaya untuk melanggengkan impunitas dalam kekerasan polisi. Maka kami menyampaikan kepada KAPOLDA SULSEL BAPAK KAPOLDA Irjen Pol Nana Sudjana Untuk:

  1. Mencabut surat penetapan penghentian penyelidikan / penyidikan dugaan kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian yang mengakibatkan kematian terhadap Agung Pranata, Anjasasmara, dan Kaharuddin;
  2. Melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan kasus Agung Pranata, Anjasasmara , Kaharuddin dan Sugianto;
  3. Memberikan atensi khusus dalam proses penegakan hukum untuk kasus aparat kepolisian sebagai terduga pelaku kejahatan;
  4. Menuntut Polda Sulsel untuk memastikan bahwa anggotanya mengmplementasikan peraturan-peraturan internal seperti Peraturan Kapolri tentang HAM, Peraturan Kapolri tentang Manajeemen Penyidikan, Peraturan Kapolri tentang Kode Etik sebagai alat utama dalam melakukan proses penegakan hukum berdasarkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia;
  5. Menghentikan segala bentuk impunitas dengan melaksakaan reformasi kultural internal kepolisian pada lingkup Polda Sulsel.

Makassar, 17 November 2021

YLBHI-LBH Makassar & KontraS Sulawesi

 

 

Narahubung:

Andi Haerul Karim/YLBHI-LBH Makassar

0813-4398-5796

Asyari Mukrim/KontraS Sulawesi

0821-9191-4973

Posted in Berita HAM, Siaran Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *