Menyoal Urgensi Komando Cadangan bagi Indonesia

Rilis Tanggapan Kontras Sulawesi
Menyoal Urgensi Komando Cadangan bagi Indonesia

Secara definisi yang dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 2019 dan PP No. 3 Tahun 2021, disebutkan bahwa komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama. Komando Cadangan (Komcad) dikerahkan dalam keadaan perang atau darurat militer. Komcad hanya aktif pada masa pelatihan dan mobilisasi. Sementara mobilisasi komcad dilakukan presiden dengan persetujuan DPR.

Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dipersiapkan secara dini untuk menghadapi ancaman militer, ancaman nonmiliter dan atau ancaman hibrida. Lebih jauh, dijelaskan bahwa ancaman sebagaimana dimaksud dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, bencana alam, kerusakan lingkungan, pelanggaran wilayah perbatasan, perompakan dan pencurian sumber daya alam, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia.

Persoalan yang Perlu Dikhawatirkan

UU No. 23 Tahun 2019 terkait PSDN sedang dalam proses uji materi di MK setelah digugat oleh sejumlah organisasi HAM dan individu yang mengatasnamakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan. UU tersebut dinilai bermasalah baik secara substansial maupun procedural. Salah satu pasal yang disoroti ialah ancama pidana penjara paling lama 2 tahun jika tidak memenuhi panggilan Mobilisasi.

Selain itu, meski sejak awal Presiden Jokowi sudah menegaskan dan melarang komponen cadangan (komcad) digunakan untuk kepentingan selain pertahanan akan tetapi potensi penyalahgunaan masih mungkin terjadi terhadap komcad tidak aktif atau yang telah selesai melakukan pelatihan dengan standar militer.

Hal lain yang perlu disoroti adalah kekhawatiran bahwa satuan warga sipil yang diberi pelatihan militer itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal. Penegasan Presiden tidak cukup karena Presiden Joko Widodo menetapkan 3.103 orang sebagai Komponen Cadangan atau Komcad Tahun Anggaran 2021. Agenda tersebut dijalankan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menyatakan bahwa Komcad, sebagai salah satu usaha pertahanan negara, dapat dikerahkan untuk menanggapi tidak hanya ancaman militer tapi juga ancaman non-militer dan ancaman hibrida.page1image36529920

Ancaman tersebut dianggap menyalahi menyalahi prinsip conscientious objection (hak untuk menolak atas dasar keyakinan) dalam pelibatan warga sipil untuk pertahanan yang diakui dalam norma HAM internasional. UU PSDN ini masih membuka kemungkinan pengerahan Komcad untuk menanggapi hal-hal yang selama ini dianggap pemerintah sebagai ancaman keamanan di dalam negeri, seperti separatisme, komunisme, serta terorisme tanpa jaminan proses hukum yang jelas.

Selain itu, kekhawatiran terkait cara pandang negara yang masih cenderung mendorong pengarahan kekuatan yang berkarakter militerisme dalam kehidupan sosial masyarakat dapat dianggap sebagai cara pandang yang tidak selaras dengan demokrasi dan supremasi sipil. Cara pandang dan pendekatan militeristik cenderung melahirkan respon tindakan kekerasan yang tidak sejalan dalam upaya mewujudkan perdamaian yang bermakna.

Hal lain yang perlu dipastikan ialah jaminan terkait proses perekrutan juga perlu melalui mekanisme dan kriteria yang tidak melanggar nilai-nilai HAM dan berfokus pada isu kemanusiaan. Selain itu, kita perlu secara bersama-sama memastikan jaminan bahwa Komcad pada masa aktif yaitu pada masa Latihan Penyegaran dan Mobilisasi maka yang berlaku adalah Hukum Militer diatur dalam Pasal 46 UU PSDN, terlepas dari masa aktif maka anggota komcad harus tetap patuh pada hukum sipil yang tunduk di bawah kewenangan peradilan umum.

Makassar, 8 Oktober 2021

Badan Pekerja Kontras Sulawesi

Asyari Mukrim

Posted in Kampanye HAM.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *