Sekitar pukul 14.30 Wita, Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR) Makassar bersama Tim Penasehat Hukum YLBHI-LBH Makassar dan KontraS Sulawesi mendatangi Polrestabes Kota Makassar perihal berkoordinasi dengan tersangka yang dituduh terlibat dalam aksi bentrokan pada 22 Oktober 2020 di depan Kampus Universitas Negeri Makassar (sektor Gunung Sari) dan juga dengan tujuan memasukkan surat Permintaan Penangguhan Penahanan.
Setiba di gerbang Polrestabes Kota Makassar, Tim Penasehat Hukum langsung mendatangi Petugas Piket dan menginformasikan bahwa Tim Kuasa Hukum akan berkoordinasi dengan para tersangka dengan maksud memberikan Akses bantuan Hukum. Namun, Tim Penasehat Hukum tidak diperkenankan untuk bertemu dengan para tersangka dengan alasan bahwa saat itu bukan jadwal besuk tersangka. Tim Kuasa Hukum kemudian menjelaskan bahwa maksud kedatangan kami tidak untuk menjenguk, tetapi bertemu dengan tersangkaan dengan maksud memberikan akses bantuan hukum. Kemudian anggota petugas piket berkoordinasi dengan Pimpinan Petugas Piket untuk berbicara dengan Tim Penasehat Hukum dan memberikan alasan bahwa saat ini Kami tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan para tersangka yang merupakan pemberi kuasa dari Tim Kuasa Hukum dengan dan mengatakan bahwa saat ini satuan tugas sedang fokus mengawal aksi demonstrasi dan petugas piket (bagian reskrim) tidak berada di lokasi karena turut mengawal aksi demonstrasi yang saat itu berlangsung di depan Polrestabes Kota Makassar berdasarkanj informasi dari Petugas Piket atas nama Fadly.
Selain itu, Tim Penasehat Hukum diminta untuk berkoordinasi dengan Penyidik para tersangka via Telephone dan setelah berbicara dengan penyidik, Ia (penyidik) menyampaikan bahwa saat itu sedang mengerjakan sesuatu dan tidak dapat ditemui. Sedangkan untuk bertemu dengan Klien silakan berkoordinasi dengan petugas Piket. Sehingga, Tim Penasehat Hukum kembali berkoordinasi dengan Pimpinan Piket. Kemudian Pimpinan Piket mengarahkan Tim Penasehat Hukum berbicara dengan anggota Reskrim yang kemudian memberikan penjelasan kepada Kami Penasehat hukum bahwa perintah Wakasat Reskrim untuk tidak mengizinkan bertemu dengan Tersangka yang menjadi klien.
Tim Penasehat Hukum kembali berkoordinasi dengan Petugas Piket atas Nama Fadly. Namun Ia memberikan jawaban yang sama bahwa atas perintah pimpinan kami tidak mengizinkan untuk bertemu dengan tersangka. Selain itu, Tim Penasehat Hukum juga tidak diberikan akses untuk memasukkan surat Permintaan Penangguhan Penahanan terhadap Klien Kami atas nama Supianto (ijul).
Pengahalang-halangan pemberian akses bantuan hukum bukan kali pertama yang dilakukan oleh Anggota Polrestabes Kota Makassar. Berdasarkan catatan YLBHI-LBH Makassar selama periode Oktober 2020, tercatat sebanyak 5 (lima) kali tidak memperoleh akses untuk memberikan bantuan hukum terhadap massa aksi ataupun orang yang dituduh terlibat dalam aksi demonstrasi saat berhadapan dengan Anggota Polrestabes Kota Makassar.
Tindakan penghalang-halangan pemberian akses bantuan hukum yang dilakukan oleh Anggota Polrestabes Kota Makassar merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan bertentangan dengan UUD 1945, UUD No.39 tahun 1999, UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik, serta Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Merespon situasi tersebut, Kontras Sulawesi bersama aliansimenuntut:
- Presiden RI dan KOMPOLNAS untuk mengevaluasi kinerja kepolisian Polrestabes Kota Makassar yang melakukan penghalangan pemberian akses bantuan hukum.
- KAPOLRESTABES Makassar untuk membuka akses bantuan hukum kepada seluruh tersangka yang ditangkap sewenag-wenang dalam aksi demostrasi 22 Oktober 2020;
- Komnas HAM agar melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polrstabes Makassar yang menghalang-halangi pemenuhan hak bantuan hukum.
Makassar, 26 Oktober 2020
Badan Pekerja Kontras Sulawesi
Asyari Mukrim
Seldy Arimsyah
Narahubung Tim Hukum :
Abdul Aziz Dumpa, S.H./0852-9999-9514
Muhammad Ansar, S.H./0812-4116-3839