Mengecam Penangkapan dan Penenggelaman Kapal Nelayan Kodingareng

RILIS PERNYATAAN SIKAP

MENGECAM PENANGKAPAN DAN PENENGGELAMAN KAPAL SECARA SEWENANG-WENANG OLEH POLAIR POLDA SULSEL TERHADAP NELAYAN KODINGARENG

Tindakan represif kembali dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Polair) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Setelah sebelumnya melakukan penangkapan kepada nelayan Kepulauan Kondigareng atas nama Manre (40), hari ini Polair kembali melakukan penangkapan dan penenggelaman kapal secara sewenang-wenang terhadap nelayan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 23 Agustus 2020, saat puluhan nelayan Kepulauan Kodingareng, Kecamatan Sangkarang tetap melaut untuk mencari nafkah. Sekitar pukul 10.00 WITA Kapal Queen of Nederlands milik PT. Boskalis kembali melakukan aktivitas pengerukan pasir laut di wilayah tangkap nelayan.

Sekitar pukul 14.00 WITA, posisi antar kapal nelayan dan kapal pengeruk pasir laut semakin saling berdekatan. Tak berselang lama, puluhan anggota Polair Polda Sulsel datang dengan menggunakan satu kapal perang dan empat sekoci. Terjadi adu mulut antara pihak Dit Polair Polda Sulsel dengan para nelayan yang menolak ditangkap karena merasa tidak melakukan tindak pidana. Beberapa kali terdengar suara tembakan, Polair Polda Sulsel kemudian mengancam akan menenggelamkan kapal milik nelayan. Dari puluhan nelayan yang berada di lokasi yang kejadian, tiga orang nelayan atas nama Sahar, Baharuddin dan Faisal ditangkap dan dibawa ke Kantor Polair Polda Sulsel, sementara itu Direktorat Polair Polda Sulsel menenggelamkan dua kapal dan  merusak sebuah kapal milik nelayan lainnya.

Tindakan represif berupa penangkapan yang dilakukan oleh Polair Polda Sulsel yang disertai dengan pengancaman, pengrusakan, dan penenggelaman kapal serta tidak menjelaskan alasan mengapa melakukan penangkapan patut diduga bertentangan pasal 11 ayat 1 huruf (b) Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu penangkapan yang tidak disertai dengan surat perintah penangkapan atau setidak-tidaknya menjelaskan alasan dilakukannya penangkapan juga patut diduga melanggar pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP. Penangkapan sewenang-wenang dan pengruskan kapal milik nelayan ini juga mengancam sumber penghidupan keluarga nelayan dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang sistematis.

Berdasarkan situasi tersebut, KontraS Sulawesi menyatakan sikap mengecam dan menuntut:

  1. Mendesak Kapolda Sulsel mencopot Direktur Polair Polda Sulsel atas tindakan represif yang dilakukannya terhadap nelayan Kepulauan Kodingareng.
  2. Direktorat Polair Polda Sulsel untuk membebaskan segera nelayan yang ditangkap sewenang-wenang dan hentikan segala bentuk dikriminalisasi nelayan Kodingareng.
  3. Hentikan segala bentuk tindakan represif terhadap nelayan yang menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan aktivitas penambangan pasir di wilayah tangkap nelayan Kodingareng.

 

Badan Pekerja KontraS Sulawesi

Asyari Mukrim

Nurdin Agraya

Posted in Darurat Agraria, Siaran Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *